Berita
Kondisi Perikanan Buruk, Importir Tolak Tuna Indonesia
Kamis, 17 Oktober 2013 ~ diposting oleh Admin
Ancaman embargo produk perikanan dari Indonesia kian membesar. Ancaman penolakan pembelian tersebut disebabkan semakin ketatnya aturan impor oleh wilayah-wilayah pengimpor tuna dari Indonesia, seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa. Syarat yang diberikan untuk komoditi perikanan yang masuk ke wilayah-wilayah tersebut cukup ketat meliputi keterlacakan (traceability), kajian stok perikanan yang komprehensif, penerapan aturan tangkap ramah lingkungan yang ketat, manajemen pengelolaan perikanan yang transparan, sampai tuntutan produk perikanan yang tersertifikasi lembaga-lembaga independen disyaratkan oleh para pembeli. Bagi Indonesia, pekerjaan rumah dalam pemberantasan aktivitas perikanan yang merusak (destructive fishing) yang masih terbengkalai adalah ancaman besar tidak hanya bagi lingkungan, namun juga bagi keberlangsungan ekonomi dari sektor perikanan.
Menjawab tantangan ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)bersama dengan mitra seperti WWF-Indonesia telah menginventarisasi dan membukan peluang untuk mempererat jaringan dalam kerjasama penanganan masalah terkait. Rangkaian lokakarya dalam program perbaikan perikanan (FIP – Fisheries Improvement Program) karang maupun FIP perikanan tuna sudah dimulai beberapa waktu yang lalu. Tujuannya serupa, yaitu memperbaiki masalah perikanan dari hulu ke hilir, agar komoditi produksi perikanan terkait dapat ditingkatkan. Meningkatnya upaya perbaikan berarti meningkatkan pula posisi tawar hasil produksi kita di mata global.
Pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2013 yang lalu, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (Dirjen P2HP) KKP menjadi penyelenggara lokakarya yang seiring dengan beberapa lokakarya yang disebutkan di atas. Namun kali ini, dengan agenda-agenda yang spesifik membicarakan pemberantasan praktik perikanan yang merusak dengan membentuk peraturan se-tingkat menteri, berdasarkan kajian ilmiah dan kebijakan.
Dalam paparannya, Abdullah Habibi, Koordinator Perikanan Tangkap, Program Kelautan dan Perikanan WWF-Indonesia mempresentasikan ulang laporan WWF-Indonesia mengenai kondisi pemboman ikan di wilayah Flores Timur. Laporan yang berjudul “Potret Pemboman Ikan Tuna di Perairan Kabupaten Flores Timur” (unduh laporan PDF-nya di sini)sebelumnya pernah disajikan dalam jumpa pers pada tanggal 13 Maret 2013 yang lalu. Tim Survei WWF menemukan bahwa di salah satu desa kecil saja terdapat 98 armada kapal ukuran 2-3 Gross Tonase (GT) yang digunakan nelayan untuk menangkap tuna memakai bom. Kondisi serupa juga terjadi di sejumlah lokasi lain di perairan Kabupaten Flores Timur seperti di Perairan Pulau Tiga, Selat Solor, Pulau Solor Bagian Selatan, Selat Lamakera, dan Lembata bagian Selatan.
Praktik penangkapan ikan dengan bom ini selain menyebabkan rusaknya ekosistem, juga menyebabkan pemborosan sumber daya ikan tuna. Temuan WWF mencatat setidaknya 50% dari tuna yang terkena bom tenggelam ke laut dan terbuang percuma sebelum sempat diambil oleh nelayan. Ledakan bom juga tidak hanya menyasar tuna, satwa dilindungi seperti lumba-lumba--yang sering berada di area yang sama--juga menjadi korban. Belum lagi pelaku yang menjadi korban terkena bom sering kali menjadi cacat permanen atau bahkan meninggal. Di salah satu desa dimana survey dilakukan, ditemukan data 5 orang korban meninggal dan 2 orang cacat seumur hidup sejak 2004 hingga kini akibat insiden ledakan bom ikan.
Lokakarya terakhir merumuskan tindak lanjut pemberantasan kegiatan ilegal tersebut. Saat ini pasar dunia, terutama negara pembeli besar seperti Uni Eropa dan Amerika Serikat, menghendaki kejelasan asal-usul produk seafood yang masuk ke wilayahnya. Amerika Serikat menyampaikan komitmennya untuk menerima ikan yang ditangkap dengan praktik ramah lingkungan saja, seperti jelas asal-usulnya (penangkapannya, pelaporannya, serta manajemennya) dan bersertifikat. Beberapa negara di Eropa juga mengisyaratkan hal yang sama, bahkan mereka tidak segan memberikan sangsi keras berupa embargo dari negara asal.
Lokakarya ini menghasilkan beberapa rekomendasi yang melibatkan unsur-unsur pemerintahan terkait termasuk pembagian tanggung jawab dan manajemen pelaksanaannya. Misalnya perlunya meningkatkan pengawasan kegiatan perikanan di masing-masing daerah oleh PSDKP (Pengawasan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) serta upaya penerapan prinsip-prinsip pengelolaan perikanan berdasarkan sertifikasi MSC (Marine Stewardship Council). Direktur PSDKP, Ir. Sere Alina Tampubolon , dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan perlunya komitmen dari semua pihak untuk bersama-sama memberantas praktik perikanan yang merusak.Pengelolaan perikanan tidak bisa dilaksanakan secara sektoral, tetapi harus dilaksanakan secara menyeluruh melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan dunia perikanan tersebut. Lokakarya ini merupakan langkah awal untuk menumbuhkan komitmen jangka panjang multi-pemangku kepentingan dalam menyelamatkan perekonomian Indonesia, khususnya di sektor perikanan yang berkelanjutan. (AM)
Berita Lainnya
-
Rabu, 26 November 2014
Dies Natalis Fakultas Kehutanan UGM -
Kamis, 22 Mei 2014
Seminar Nasional Silvikultur ke-2 dan Konggres Masyarakat Silvikultur Indonesia -
Selasa, 14 Januari 2014
PhotoVoices - HOB -
Senin, 14 Juli 2014
Dikelola Pemerintah Daerah, Jumlah Kayu Cendana Menurun Drastis -
Rabu, 08 Januari 2014
Anggota Baru Flying Squad Tesso Nilo -
Jum'at, 28 Agustus 2015
Orasi Budaya `Ilmu Yang Bermanfaat` -
Minggu, 26 Januari 2014
Adopsi "Green Office" di Kantor WWF-Indonesia Region Sahul -
Selasa, 24 Desember 2013
HoB Measure Report Photos
Jum'at, 28 Agustus 2015
Orasi Budaya `Ilmu Yang Bermanfaat`Jum'at, 13 Februari 2015
Orasi Budaya `Rimbawan menggugat Rimbawan`Rabu, 26 November 2014
Dies Natalis Fakultas Kehutanan UGMSelasa, 20 Mei 2014
Laporan Wisuda Periode III TA 2013/2014Senin, 19 Mei 2014
Coffee Break Program S3Lihat semua »




